REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendukung permintaan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk menambah wewenang penyadapan di Polri. Menurutnya, wewenang penyadapan memang ada untuk lembaga penegak hukum ini.
"Polisi ingin begitu (tambah hak penyadapan) saya sependapat," katanya di kompleks parlemen senayan, Kamis (25/6).
Juru bicara Partai Demokrat itu melanjutkan, namun kewenangan penyadapan yang dilakukan kepolisian berbeda dengan KPK atau kejaksaan. Sebab, itu, harus ada jalan tengah untuk menyelesaikan soal kewenangan penyadapan lembaga penegak hukum ini.
Artinya, harus ada revisi Undang-Undang KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk kewenangan penyadapan. Ruhut menambahkan, kewenangan penyadapan pada 3 lembaga penegak hukum ini harus selaras.
"Bagusnya memang harus didudukan dulu tiga lembaga ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti berharap institusinya memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terutama soal kewenangan penyadapan.
"Kami minta penyadapan seperti KPK, kalau boleh. 'Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan, tapi beda antara KPK dan Polri," katanya, Rabu (24/6).
Ia mengatakan, apabila Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Karena selama ini, menurut dia, jika Polri ingin menyadap, maka harus memiliki izin dari pengadilan.