REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja tidak dilakukan. Ini akan terjadi jika Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak.
"Kalau Jokowi menolak, tidak ada revisi UU KPK," kata Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Abdul, harus ada persetujuan antara DPR dengan pemerintah. "Sampai jungkir balik juga tidak akan jadi revisi UU KPK ini (tanpa persetujuan Presiden)," ujar Abdul.
Namun, Abdul setuju bila dengan adanya revisi UU KPK dapat menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Abdul juga menegaskan bahwa tidak ada upaya pelemahan KPK dengan adanya revisi itu.
"Tidak ada, masa kita rela KPK dipermalukan tiga kali dipersidangan. Makanya Komisi III DPR menyerahkan semua draf dan naskah akademiknya kepada pemerintah," tutup Abdul.
Sebelumnya, Revisi UU KPK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Namun, Presiden Jokowi menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.