REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut baik rencana Komisi Yudisial (KY) yang ingin mengusut kembali laporan dugaan bisnis keluarga sejumlah hakim agung dengan pengacara.
"Kalau KY menemukan indikasinya ya silahkan diproses. Kan ada kewenangan KY," kata Arsul saat dihubungi Republika, Rabu (24/6).
Menurut Arsul, jika dalam pengusutan itu ditemukan unsur pidananya, maka KY bisa meneruskan laporan itu ke penegak hukum lainnya. Yakni, seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan.
"Ya dengan catatan ada indikasi pidananya dan melibatkan penyelenggara negara," kata Arsul.
Namun, Arsul mengingatkan jika memang bukti-buktinya tak ada, maka KY sebaiknya tak perlu memaksakan. Dikhawatirkan nanti akan menjadi masalah dengan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori, mengatakan KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya.
Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
"Tetapi dulu kita gak melanjutkan lagi karena belum menemukan bukti kongkrit," kata Imam saat dihubungi Republika, Selasa (23/6).
Imam mengatakan, contoh kurangnya bukti lengkap tersebut adalah belum ditemukan aliran dana dari pihak lain ke hakim agung bersangkutan. Kemudian, apakah dari aliran dana tersebut betul-betul digunakan untuk membangun rumah sakit yang dimaksud.