Rabu 24 Jun 2015 18:47 WIB
Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Dibahas Masa Sidang V

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menilai pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dapat dilaksanakan di masa sidang yang akan datang atau masa sidang V. Ini lantaran masa sidang IV DPR akan berakhir pada tanggal 7 Juli 2015. 

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, DPR baru akan memulai pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pembahasan UU KUHP sudah diserahkan pada komisi III. Sedangkan untuk revisi UU KPK belum ada pembicaraan lagi di internal DPR.

“Revisi UU KPK belum dibicarakan di badan musyawarah, kemungkinan di masa sidang yang akan datang,” kata dia di kompleks parlemen senayan, Rabu (24/6).

Fadli Zon menambahkan, DPR dan pemerintah tidak perlu ribut soal siapa yang akan menyiapkan naskah akademik dan draf RUU KPK. Sebab, hal itu dapat diselesaikan dengan dibahas bersama-sama. Revisi UU KPK ini merupakan kebutuhan untuk menata institusi pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta agar pemerintah jangan sampai melihat revisi UU KPK ini sebagai aspek pencitraan. Namun, revisi UU JP harus dilihat dalam aspek kebutuhan untuk menata institusi penegak hukum negara.

Bahkan, dalam pembicaraan antara pimpinan DPR dengan Presiden beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo jelas mengatakan perlu ada revisi terhadap UU KPK ini. “Jadi, pada prinsipnya tidak ada penolakan,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement