REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengoreksi beberapa detil layanan di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Jadi apa saja jenis pelayanannya, apa saja pelayanan yang kena pembayaran, kemudian waktu penyelesaian kapan. Itu harus dipasang di depan pintu masuk, sehingga orang yang ingin mengajukan izin bisa mengetahuinya," kata Yuddy, dalam rilisnya, Rabu (24/6).
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Ia pun berharap agar seluruh kalangan yang membutuhkan perizinan dilayani dengan sigap.
"Pengusaha jangan sampai mengeluh. Begitu datang sekali harus diberitahu dengan jelas, sehingga ada kepastian. Proses perizinannya juga jangan berbelit-belit, waktu penyelesaian secepat-cepatnya," kata Yuddy.