REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sembilan perusahaan taksi telah melaporkan Taksi Uber kepada Polrestabes Bandung karena dinilai merugikan dan menyalahi aturan. Di tengah protes para perusahaan taksi tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil justru akan menggelar seminar terkait Taksi Uber dalam waktu dekat.
Herni Herdiani dari perusahaan AA Taksi menyatakan berdasarkan ketentuan Organda Kota Bandung, kendaraan yang dikategorikan sebagai taksi harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu syarat yang harus dimiliki operator taksi ialah mempunyai badan hukum, baik itu berupa PT maupun koperasi. Selain itu, operator taksi juga harus memiliki izin usaha serta izin operasi taksi. Kendaraan taksi yang beroperasi, lanjut Herni, juga harus dinyatakan lulus uji kelayakan KIR.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh operator taksi ialah spesifikasi kendaraan taksi harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Diantaranya, taksi harus memiliki mahkota, argo, plat kuning dan beberapa ciri khas taksi secara umum lainnya. Operator taksi, tambah Herni, juga harus menerapkan pentarifan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
"Sementara Taksi Uber tidak memiliki badan khusus transportasi, izin usaha maupun operasi, tidak sesuai spesifikasi pemerintah, tidak tunduk pada pentarifan, dan tidak punya jaminan keamanan," ungkap Herni pada Rabu (24/6).
Oleh karena itu, Herni menyatakan perusahaan AA Taksi dan delapan perusahaan taksi lainnya berharap agar Taksi Uber dapat dihentikan operasinya. Selain itu, ia dan pihaknya juga berharap agar aktor intelektual di balik Taksi Uber dapat ditindak secara tegas. Ia juga berharap agar kepolisian dapat menutup jaringan IT yang dimanfaatkan Taksi Uber dalam beroperasi.
Di balik penolakan perusahaan taksi di Kota Bandung terhadap Taksi Uber, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil justru memiliki rencana lain. Sebelum mengambil keputusan dan tindakkan terkait Taksi Uber, Ridwan berencana untuk meneliti lebih lanjut dan menyeminarkan konsep keberadaan Taksi Uber terlebih dahulu. Rencananya, Ridwan akan menggelar seminar ini dalam waktu dekat.
"Nanti kita undang pemilik-pemilik taksi, organda juga dan masyarakat," ungkap Ridwan.
Ridwan menyatakan dirinya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait Taksi Uber. Karena itu, ia memilih untuk melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu. Nantinya, Ridwan menyatakan pertimbangan terhadap Taksi Uber akan didasariapda dua hal mendasar. Hal pertama ialah ketentuan hukum dan hal lainnya ialah manfaat bagi masyarakat.
"Intinya, di Bandung akan teliti dan seminarkan dulu. Sehingga keputusan melarangnya jangan sampai merugikan warga, atau keputusan mengiyakannya juga jangan sampai merugikan perusahaan taksi," jelas Ridwan.