Rabu 24 Jun 2015 17:39 WIB

Setelah Dana Aspirasi, Giliran Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (keempat kanan) mendengarkan penjelasan dari anggota Komisi II saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (keempat kanan) mendengarkan penjelasan dari anggota Komisi II saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan alokasi anggaran untuk bantuan dana partai politik senilai 10 kali lipat lebih besar dari yang ada saat ini kepada Presiden.

"Kita mengajukan untuk meningkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Perjuangan sekarang terima Rp2 miliar, jadi kita akan menerima Rp20 miliar," kata Tjahjo, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan draf usulan tersebut sudah disusun oleh tim dari Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.

"Saya dengar Pak Jokowi sudah 'turun', tinggal dibahas di bawah. Jadi 10 kali lipat itu tahap pertama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan naik lagi jadi 20 kali lipat," jelasnya.

Mendagri menjelaskan usulan dana bantuan parpol tersebut sudah sepantasnya dan dapat terlaksana jika Pemerintah telah menyelesaikan prioritas anggaran pembangunan infrastruktur.

"Sepuluh kali lipat itu pantas. Kami mengajukan bantuan itu ya sepanjang prioritas anggaran untuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan sudah optimal; dan masih ada sisa baru untuk itu (bantuan parpol)," katanya.

Dia menjelaskan dana parpol tersebut diperuntukkan bagi partai yang memiliki keterwakilan di kursi parlemen.

"Ini untuk semua partai yang memperoleh kursi di DPR, kalau PKPI ya tidak dapat karena dia tidak dapat kursi di DPR," katanya.

Dengan adanya kenaikan dana bantuan parpol itu, Mendagri berharap akan ada pengawasan lebih ketat dari kelompok masyarakt sipil terhadap kinerja para anggota dewan dan parpol.

Jika diketahui ada partai yang menyelewengkan dana bantuan dari APBN tersebut, maka hukumannya bisa diskualifikasi dari keikutsertaan pemilu presiden-wakil presiden, pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement