REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Samad dipanggil guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus rumah kaca.
Samad menilai dirinya merupakan korban rekayasa kasus. Ia juga menilai status hukum tersangka yang ditetapkan kepadanya merupakan upaya kriminalisasi. "Saya menganggap kasus yang menimpa saya ini adalah bagian dari kriminalisasi," kata Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Samad datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan hari ini, Abraham Samad berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai pimpinan KPK aktif.
Namun, setelah enam jam diperiksa, Samad menilai dirinya tidak bermasalah. Samad pun menegaskan dirinya tidak bermasalah dalam kasus itu. "Tadi di BAP sudah dijelaskan, saya tidak ada masalah dalam dugaan kasus itu," ujar Samad.