REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang menemukan kandungan rhodamin (pewarna sintetis) di dalam makanan yang dijajakan bersama iftar di kawasan Jalan Pahlawan Semarang.
Kasi LIK Balai Besar POM Semarang Novi Eko Rini mengatakan kandungan pewarna sintetis ini ditemukan pada makanan jenis kerupuk yang dijajakan diantara para penjaja iftar (makanan berbuka puasa) di pusat kota Semarang tersebut.
“Dengan adanya temuan ini, tentunya Balai Besar POM Semarang mengambil langkah penyitaan dari tangan penjual,” ujarnya di Semarang, Rabu (24/6).
Menurut Rini, penggunaan zat pewarna baik alami maupun buatan sebagai bahan tambahan makanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 tahun 2012 mengenai Bahan Tambahan Pangan.
Dalam permenkes tersebut juga disebutkan bahan tambahan yang dilarang digunakan pada pangan –di antaranya-- pewarna sintetis Rhodamin B, atau zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas.
“Penggunaan Rhodamin dalam pangan ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan bagi yang mengonsumsi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, di luar pengawasan rutin, selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah ini Balai Besar POM Semarang juga menambah frekuensi pengawasan.
Terutama terhadap produk makanan dan bahan makanan. Pengawasan juga dilakukan terhadap barang dalam kondisi terbungkus guna memastikan kelayakannya.
Hingga tiga pekan terakhir, pengawasan oleh Balai Besar POM Semarang menemukan sedikitnya 1.294 kemasan dari 198 jenis pangan yang bermasalah. Baik mengandung formalin, boraks dan rhodamin. “Nilainya mencapai Rp 12,5 juta,” jelasnya.
Untuk jenis obat tradisional, diamankan sedikitnya 11 ribu kemasan dari 390 jenis produk yang bermasalah dengan nilai nominalnya mencapai Rp 267 juta. “Sedangkan jenis kosmetik ditemukan 13.695 kemasan dari 390 jenis yang bermasalah dengan nilai mencapai Rp 110 juta,” kata Rini.