Rabu 24 Jun 2015 14:10 WIB

KPK: Mekanisme Pengawasan Dana Aspirasi Belum Jelas

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan KPK Johan Budi (kiri).
Foto: Antara
Pimpinan KPK Johan Budi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meloloskan rancangan peraturan tentang Tata Cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi dalam rapat paripurna, Selasa (23/6). BPK, BPKP dan KPK akan dilibatkan untuk mengawasi penggunaan dana senilai triliunan rupiah untuk para legislator tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto mengatakan, mekanisme pengawasan penggunaan anggaran dalam dana aspirasi harus jelas. Hal itu untuk meminimalisir potensi korupsi yang bisa terjadi karena dinilai rentan untuk diselewengkan. Namun, kata dia, mekanisme pengawasan dana aspirasi ini belum jelas.

"Memang itu harus jelas, pengawasannya serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggarannya. Sepanjang itu tidak jelas ya selalu ada peluang untuk korupsi," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

KPK, kata Johan, sampai saat ini belum memiliki gambaran mengenai tata cara atau mekanisme pengawasan dana aspirasi yang akan dilakukan. KPK belum pernah melakukan kajian tentang pengawasan penggunaan dana aspirasi ini. Sebab, kata dia, lembaga antikorupsi ini diberitahu akan dilibatkan dalam pengawasan hanya beberapa jam sebelum aturan itu disahkan parlemen.

"Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan Pak Zulkarnaen di DPR diminta ikut mengawasi," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Sebelumnya, parlemen resmi mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara UP2DP. Dalam rapat paripurna, Selasa (23/6), Dewan menyepakati program yang menelan dana Rp 11,2 triliun itu dengan rincian Rp 20 miliar untuk setiap legislator. DPR menggandeng KPK, BPK dan BPKP dalam hal pengawasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement