REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengisyaratkan pemerintah tidak akan mengabulkan permintaan DPR terkait dana aspirasi. Alasannya, mata anggaran dalam belanja APBN tidak bisa ditambah begitu saja.
"APBN itu kan sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," kata Bambang, Rabu (24/6).
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada Selasa (23/6) telah menyetujui Usulan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP) atau yang juga disebut dengan dana aspirasi. Selanjutnya, DPR akan mengagendakan pertemuan dengan pemerintah untuk membahasnya.
Bambang menegaskan sampai saat ini belum menerima konsep dari DPR terkait penggunaan dana aspirasi tersebut.
"Yang baru disahkan itu kan peraturan internalnya DPR. Ke pemerintah belum ada proposal," ucap Bambang.