REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan berhasil menggagalkan peredaran 20 ton bawang merah ilegal asal Malaysia.
Kapolresta Medan AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Medan, Selasa, mengatakan, bawang diduga selundupan tersebut, diamankan pada Jumat (19/6) berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Saat itu, warga melihat satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 9946 DR membawa bawang merah dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah sedang ke luar dari pintu tol Belawan.
Petugas yang mendapatkan informasi itu menahan truk tersebut dan mengamankan sopir berinisial AA (29) dan kernet RBA (20). Kedua orang yang ditahan petugas kepolisian tersebut dibawa ke Mapolresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika ditanya petugas, sopir dan kernet itu mengaku hanya disuruh membawa barang yang dikemas dalam 2.500 karung oleh seseorang dari Tanjung Balai.
"Barang tersebut diduga milik HB (50) warga Tanjung Balai yang dikenal sebagai pemasok bawang merah ke Medan," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.
Mardiaz menambahkan, penyidik memastikan bawang asal Malaysia tersebut tidak memiliki izin sertifikasi dari Balai Karantina sehingga harus disita untuk dilimpahkan ke penegak hukum.
Sopir dan kernet truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan HB juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 6 subsider Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara," katanya.