REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan jaminan 100 persen jaksa yang diizinkan mendaftar sebagai Capim KPK bebas dari kasus hukum. Sehingga bisa menghambat pekerjaan saat menjabat pimpinan KPK.
“Saya gak bisa garansi,” ujarnya, di Kejagung, Selasa (23/6).
Sebelumnya, pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa selalu harus berurusan dengan upaya hukum. Seperti mantan ketua KPK Antasari Azhar yang dihukum 18 tahun penjara karena dalam sidang terbukti bekerjasama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Selain Antasari, Wakil ketua pimpinan KPK saat ini, Zulkarnain juga harus berhadapan dengan proses hukum. Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat, Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Prasetyo mempersilakan memproses pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa apabila memang tersandung kasus. Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak bisa menggaransi seratus persen jaksa yang ada di KPK.
“Tapi sepanjang yang kita lihat selama ini track recordnya baik,” kata Prasetyo.
Jika memang nantinya terjadi perubahan sikap, lanjut Prasetyo, hal tersebut di luar pemahaman saat ini. Pastinya, lima jaksa aktif yang diizinkan mendaftar Capim KPK sudah melalui pertimbangan berbagai aspek.