REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara di Kulon Progo.
"Pembelaannya itu, ya, dengan membangun bandara baru. (Maka) selesai," kata Sultan usai membuka Konferensi Internasional Wanita Buddhis Ke-14 "Sakyadhita" di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Sultan untuk tetap dapat melanjutkan proses pembangunan bandar udara (bandara) baru di Kabupaten Kulon Progo, tidak perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY yang sebelumnya dinilai PTUN tidak mengamanatkan pemindahan atau pembangunan bandara baru."Tidak perlu", kata dia.
Menurut Sultan, kata "pengembangan" Bandara Adisutjipto dalam Perda RTRW DIY dimaknai oleh Majelis Hakim di PTUN Yogyakarta dalam perspektif bahasa hukum, sehingga mengharuskan pengembangan bandara cukup di kawasan Adisutjipto saja.
"Aspek hukum kan harus 'clear', 'masak' pengembangan Bandara Adisutjipto kok di sana (Kulon Progo). Itu 'kan bahasa hukum," kata dia.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam sidang putusan, Selasa (23/6), menyatakan mengabulkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal atas Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang izin penetapan lokasi pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyebutkan pembangunan Bandara baru di Kulon Progo yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012, bertentangan dengan RTRW nasional maupun Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang RTRW DIY.
Majelis hakim menyebutkan dalam beberapa ketentuan RTRW Nasional dan RTRW DIY tidak pernah disebutkan rencana pembangunan bandar udara dibangun di wilayah pesisir Kulon Progo.
Dalam RTRW DIY hanya disebutkan pengembangan Bandara Adisutjipto dilakukan dengan memperkuat simpul bandar udara melalui keterpaduan fungsi terminal angkutan bus antarwilayah, kereta api dan angkutan perkotaan. "Tidak ditemukan norma eksplisit maupun implisit mengenai pemindahan bandara ke tempat lain, yang ada adalah pengembangan Bandara Adisutjipto," kata dia.
Begitu juga dalam RTRW Nasional, rencana pengembangan bandara hanya dilakukan di Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarmo. "Sehingga rencana pembangunan bandara di Kulon Progo perlu didahului dengan perubahan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi," kata dia.