Senin 22 Jun 2015 19:09 WIB

Mensesneg Diminta Tindaklanjuti Penolakan Presiden untuk Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Mensesneg Pratikno (tengah).
Foto: Antara
Mensesneg Pratikno (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki memastikan Presiden Jokowi menolak usulan revisi Undang-Undang KPK. Dia menyebut, Presiden juga telah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menindaklanjuti sikap pemerintah tersebut.

"Presiden meminta Mensesneg untuk mem-follow up hasil ratas kemarin. Presiden menolak usulan revisi UU KPK," ujar Teten melalui pesan singkat pada Republika, Senin (22/6).

Kendati demikian, Teten tidak menjelaskan seperti apa mekanisme yang akan dilakukan Pratikno untuk mengeluarkan usulan revisi UU KPK dari Prolegnas 2015.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK. Ruki juga memastikan Presiden tak mau membahas revisi itu bersama DPR.

"Usulan revisi lima poin dalam Undang Undang KPK itu Presiden katakan menolak. Buat kami itu melegakan," ujarnya.

Menurut Ruki, Jokowi meminta agar revisi UU KPK ditunda sampai revisi UU KUHAP dan KUHP tuntas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement