Senin 22 Jun 2015 15:58 WIB

'Harus Ada Kajian Ulang Soal Wewenang Penyadapan KPK'

Rep: c23/ Red: Angga Indrawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan sebaiknya dilakukan diskusi terkait wewenang penyadapan yang diberikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, adalah untuk mengetahui apakah penyadapan KPK itu melanggar hak-hak privasi atau tidak.

"Indonesia baru-baru ini mempraktikkan (penyadapan). Di Amerika saja, negara yang sudah lama mempraktikan penyadapan, selalu terjadi perdebatan soal hal ini," tutur Mulfachri pada Republika, Selasa (22/6). 

Menurutnya adalah hal yang wajar bila saat ini ada perdebatan soal wewenang penyadapan oleh KPK. Jadi menurutnya, sebaiknya ada kajian terkait penyadapan ini. 

"Karena tidak haram kan untuk membahas soal penyadapan," tambahnya.

Sebelumnya, DPR menetapkan empat poin yang menjadi bahan revisi UU KPK. Salah satu poin krusial dalam empat poin tersebut adalah pembentukan komite pengawas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan serta kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik.

Namun DPR menyatakan revisi UU KPK hanya bersifat terbatas. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan revisi UU KPK belum diperlukan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement