Senin 22 Jun 2015 15:25 WIB

Wapres JK: Yang tak Boleh Diamandemen Itu Alquran, Hadis, Injil

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang wajar. Ia menilai tak ada yang salah jika undang-undang tersebut direvisi.

Bahkan, ia menyebut UUD saja dapat diamandemen, apalagi UU KPK. Menurut dia, hanya kitab suci agama yang tidak dapat dilakukan revisi.

"Begini, untuk memperbaiki keadaan setelah sekian puluh tahun, ada hal-hal tertentu perlu penguatan, perlu perbaikan. Ndak ada yang salah. UUD saja diamandemen kok. Masa UU KPK, apabila dibutuhkan..... Yang tidak boleh diamandemen itu cuma Alquran, hadis, Injil. Itu saja," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Senin (22/6).

JK menilai, UU KPK sudah ada selama belasan tahun. Sehingga, menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki sesuai dengan perkembangannya. Kendati demikian, ia menegaskan tugas utama KPK tetap untuk memberantas tindak korupsi. JK pun mengatakan wacana revisi UU KPK ini perlu dipelajari.

"Otomatis dipelajari semua. Anda juga boleh pelajari, masyarakat juga boleh pelajari, ahli hukum boleh pelajari," kata mantan ketua umum Partai Golkar itu.

Menurut dia, KPK merupakan lembaga antikorupsi yang terhebat di dunia. JK mengatakan, hanya di Indonesia, lembaga antikorupsi yang dapat menangkap dan memenjarakan menterinya. "Ada nggak negara yang menangkap 14 gubernur selama 10 tahun? Ada nggak? Tidak ada. Kita yang terhebat," ucap JK.

Namun, Kalla pun masih mempertanyakan tindak korupsi para pejabat yang hingga kini belum juga berhenti. Karena itu, JK menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement