REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melarang para pegawai negeri sipil di provinsinya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Kalau mobil dinas ini kan miliki pemerintah dan digunakan untuk keperluan dinas. Bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran," ujar Syahrul, Selasa (22/6).
Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) yang tengah menggodok surat edaran agar pada PNS bisa mudik dengan menggunakan mobil dinas.
Gubernur mengatakan, larangan bukan berarti Pemprov Sulsel membantah kebijakan kementerian. Namun menurut Syahrul, sejauh pegawai mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya mereka menggunakan kendaraan tersebut. Selain itu memanfaatkan angkutan umum juga lebih bijaksana karena mampu meningkatkan perekonomian para jasa angkutan umum.
"Harus dimaksimalkan. Angkutan umum kan masih banyak juga bisa digunakan," paparnya.
Sebelumnya Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mempersilakan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Asal, kata dia, biaya bensin dan perawatan ditanggung pengguna itu sendiri.
Yuddy mengatakan, kalau memang tak punya kendaraan dan menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, maka kendaraan dinas bisa digunakan.