REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Panitia Muktamar PB Nahdlatul Ulama (NU), M. Imam Aziz, menilai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih diperkuat. Oleh karena itu, jika wacana revisi Undang-undang KPK justru hanya memperlemah kewenangan lembaga antikorupsi, maka PBNU dengan tegas menolak.
"Resminya belum dibahas tapi KPK harus diperkuat. Revisi belum tahu, kalau memperkuat kita dukung. Kalau melemah kita menolak," kata Sudirman usai menemui Wapres JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (22/6).
Lebih lanjut, nantinya revisi UU KPK ini juga akan dibahas dalam muktamar PBNU. Menurutnya, PBNU akan melihat tiap undang-undang. Jika undang-undang tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat umum maka akan dikaji dalam muktamar.
"Sarannya lebih ke sistemnya. Jadi kita melihat per-UU yang sekiranya tidak berpihak untuk kepentingan masyarakat umum kita akan review di muktamar," kata Sudirman.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyebut Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK. Ruki juga memastikan Presiden tak mau membahas revisi itu bersama DPR.
"Usulan revisi lima poin dalam Undang Undang KPK itu Presiden katakan menolak. Buat kami itu melegakan," katanya, Jumat (19/6).
Ruki melanjutkan, Presiden justru meminta agar KPK meningkatkan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.