REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel 2010.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan untuk mengetahui kejelasan dari kasus tersebut. Dahlan, kata Badrodin, juga belum tentu menjadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kejadian itu suatu tindak pidana kita tingkatkan ke penyidikan,"ujar Badrodin, di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi mengatakan, Dahlan memenuhi panggilan penyidik. Dahlan diperiksa sebagai saksi saat menjabat Dirut PT. PLN.
Sebelumnya, pada tahun 2010 PT PLN menunjuk PT TPPI agar memasok high speed diesel (solar industri ke beberapa pembangkit listrik di Medan dan Surabaya. Pasokan solar sendiri sebanyak 1,25 juta kiloliter.
Dahlan mulai diperiksa pukul 09.00 WIB. Dahlan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.