Senin 22 Jun 2015 11:56 WIB

Pengamat: tak Ada Alasan DPR untuk Revisi UU KPK

Pegiat ICW menolak revisi UU KPK Jakarta, Ahad (21/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pegiat ICW menolak revisi UU KPK Jakarta, Ahad (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, tidak ada alasan mendasar bagi DPR untuk melakukan revisi terhadap UU KPK. "Saya mengikuti setiap perkembangan yang terjadi, dan saya melihat tidak ada alasan yang sangat mendasar untuk melakukan revisi UU KPK," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, NTT, Senin (22/6).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan munculnya kembali wacana untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menginginkan pengawasan terhadap institusi KPK dipertegas dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan mereduksi kewenangan penyadapan institusi tersebut.

"Kewenangan penyadapan KPK tetap seperti sekarang, namun kecurigaan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di KPK maka perlu diperbaiki sistem pengawasan dan auditnya," katanya di Jakarta.

Menurut dia, dalam kerangka perbaikan itu, antara lain Komite Pengawasan eksternal diperlukan, bukan hanya pengawas internal saja. Dia menegaskan Komisi III DPR periode tersebut belum sampai pada pembicaraan informal bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan akan dibatasi hanya dalam proses penyidikan yang bersifat pro justitia saja.

Dalam kaitan dengan penyadapan Johanes Tuba Helan mengatakan penyadapan memang diperlukan oleh KPK. "Kalau tanpa adanya kewenangan penyadapan, KPK tidak mungkin bisa kuat," tegasnya.

Hanya saja, jika ada oknum di internal KPK yang menyalahgunakan kewengan dalam melakukan penyadakan maka harus di proses, ucap mantan Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur itu.

Padangan sedikit berbeda disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana Aloysius Sukardan yang mengatakan, revisi boleh dilakukan tetapi tujuannya adalah untuk memperkuat KPK. "Revisi atau tidak bukan soal. Hal yang paling penting adalah tujuannya memperkuat lembaga KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di negara ini," tukasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement