Senin 22 Jun 2015 08:45 WIB

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Bupati Muba

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Petugas KPK membawa barang bukti dari operasi tangkap tangan (ott) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak
Petugas KPK membawa barang bukti dari operasi tangkap tangan (ott) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari, Ahad (21/6).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dalam dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2015 di kabupaten tersebut.

"Dari lokasi, tim (penyidik) menyita sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Selain di kediaman Bupati, lembaga antikorupsi itu juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain di Muba. Yakni di rumah Syamsudin Fei, Faisyar dan Bambang Karyanto.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP di Kabupaten Muba yang tertangkap tangan Jumat (19/6) malam saat melakukan transaksi suap.

KPK juga telah mengajukan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk Pahri. Permintaan pencekalan terkait penyidikan terhadap empat tersangka yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Muba.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBDP 2015 Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.

Uang tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement