Senin 22 Jun 2015 04:30 WIB

Soal Reshuffle, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Citra Listya Rini
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perombakan susunan kabinet atau reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Ia pun meminta agar masyarakat sabar menunggu terkait hal ini.

"Tapi pada akhirnya kan hak prerogatif presiden untuk mengganti atau tidak. Tapi kita menunggu anu, sabar-sabar aja," kata JK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (21/6).

Menurut JK, hingga saat ini masih belum ada nama para menteri yang akan terkena perombakan. Ia pun juga menolak menyebut sektor mana saja yang dinilai memiliki kinerja yang kurang maksimal.  "Wah, itu kan internal, bukan untuk disebarkan," tambah dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan, masyarakat dapat menilai kinerja para menteri, namun penentuan perombakan kabinet hanya dapat ditentukan oleh presiden. Wacana perombakan susunan menteri-menteri Kabinet Kerja ini menguat setelah Presiden meminta para pembantunya untuk mengumpulkan laporan kerja evaluasi selama enam bulan terakhir.

Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi baik dari Presiden maupun Wapres, apakah laporan evaluasi tersebut berpengaruh pada perombakan susunan Kabinet Kerja atau tidak. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui pencapaian kinerja setiap kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement