REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Kota Tangerang, T mengaku tak bersalah atas dugaan kasus pencabulan yang dia lakukan terhadap 12 murid. Bantahan itu disampaikan T saat diperiksa secara internal oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
"Sampai kemarin dimediasi dengan orang tua murid dia membantah telah melakukan tindakan asusila," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin, Ahad (21/6), di Tangerang.
Jamaludin mengatakan T membantah ia melakukan kontak fisik dengan belasan siswa tersebut. T berkata pemanggilan terhadap ke-12 siswa itu dilakukan untuk membuktikan tuduhan hubungan badan yang telah dilakukan para siswa tersebut.
"Makanya T meminta mereka membuka celana. Tapi hanya sebatas itu saja nggak sampai dipegang-pegang," kata Jamaludin melanjutkan pengakuan T.
Jamaludin mengatakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum bisa mengatakan T bersalah. Sebab belum ada bukti-bukti yang bisa menunjukan perbuatan T. Laporan dugaan pelecehan itu baru berupa cerita belum ada hasil visum. polisi hingga kini juga belum bisa menentukan status T.
Sementara kuasa hukum T, Abdul Gani membantah tuduhan yang diberikan kepada kliennya. Abdul meminta tuduhan tersebut harus dibuktikan.
"Klien saya membantah telah berbuat cabul. Dia hanya meminta para siswa itu menurunkan celana saja," jelas Abdul.
Abdul mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pencabulan ini ke rahan hukum. Katanya, melalui proses hukum nantinya akan terlihat kebenarannya.
"Nanti ada pemeriksaan dan hasil visum akan terlihat," katanya.
Sebelumnya T diduga melakukan pelecehan seksual kepada 12 siswa dan siswi di sekolahnya. Korban yang terdiri dari 5 siswa dan 7 siswi ini diancam tak naik kelas kalau tidak melayani kemauan T.