REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah menargetkan dana ganti rugi dan santunan warga yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede selesai dalam jangka waktu dua bulan. Dana senilai Rp 800 milia akan mulai dibagikan pada 26 Juni hingga 26 Agustus mendatang.
"Jadi dua bulan, insya Allah cukup mudah-mudahan tidak ada apa-apa," ujar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan di Gedung Sate, Sabtu (20/6).
Untuk merealisasikannya, kata Aher, Pemprov Jabar akan bekerja sama dengan tim gabungan dari Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, Kodam, Polda dan Kejaksaan. Yakni, dengan melakukan langkah sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami akan bergerak bersama-sama. Kita tuntaskan seluruhnya selama dua bulan kedepan," kata Aher.
Aher mengatakan, Kepala Keluarga (KK) yang terkena Permendagri tahun 1975 tersebut akan mendapatkan ganti lahan, rumah serta ganti kehilangan penghasilan selama 6 bulan.
"Jumlahnya Rp 122 juta per KK. Itu berlaku untuk 4.000 KK lebih disana," kata Aher.
Kemudian, kata dia, untuk masyarakat yang terkena dampak Waduk Jatigede tapi tidak terkena aturan Permendagri tahun 1975 itu sudah dibuatkan aturan yaitu Kepres tahun 2000. Mereka tetap akan mendapatkan dana santunan meskipun seharusnya pemerintah sudah tidak bertanggung jawab atas semua itu.
Sebenarnya, kata dia, masyarakat yang tak terkena aturan Permendagri 1975 itu seharusnya tidak ada uang pengganti karena sudah diganti total. Jadi, mereka sudah tidak punya hak apapun.
"Karena sudah ada ganti lahan rumahnya sudah dibayar. Tapi karena masih ada situ, maka ada uang santunan untuk pindah," kata dia.
Menurut Aher, uang santunan untuk masyarakat yang tak terkena aturan Permendagri 1975 itu, diberikan sebesar Rp 29,3 juta per KK. Itu akan dibagikan kepada 6.000 lebih KK yang ada di sekitar Waduk Jatigede.
"Uang santunan ini terbesar dengan uang santunan yang pernah ada di tempat-tempat lain. Alhamdulilah kita bisa memperjuangkan ini," kata dia.