Sabtu 20 Jun 2015 22:46 WIB

Komnas Perempuan: UU Perkawinan tak Spesifik Bahas Usia Nikah

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pernikahan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pernikahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner dan Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menerangkan beberapa undang-undang (UU) telah menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun. Di antaranya, UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM), UU No 23 tahun 2002 dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kesemua UU tersebut menetapakan usia 18 tahun sebagai usia dewasa yang dirujuk berdasarkian Kovensi Internasional. Penjelasan Wahyuni ini juga berkaitan dengan ditolaknya kenaikan batas usia menikah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/6).

Sedangkan dalam UU Perkawinan, Wahyuni menilai, tidak konsisten dalam menetapkan batas usia dewasa dan anak-anak, baik perempuan ataupun laki-laki. "Dalam hal ini bukan saja melegalkan perkawinan yang dapat merisikokan anak perempuan pada kekerasan, eksploitasi dan kerusakan organ reproduksi, tapi juga meneguhkan konstruksi gender yang diskriminatif dan memandang tidak dibutuhkan kedewasaan bertindak bagi perempuan ketika memasuki perkawinan," jelasnya, Sabtu (20/6).

Karena itu, mengacu pada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan tahun 1993 dan UU No 23 tahun 2004 soal Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ia menilai, kekerasan juga termasuk dalam tindak pemaksaan. Dan dalam perkawinan anak, lanjutnya, dapat dipastikan telah terjadi pemaksaan.

"Baik pemaksaan secara terang-terangan, maupun tersembunyi di bawah persetujuan yang diberikan ketika anak tidak dalam kondisi  berpikir bebas," tambah Wahyuni. Pernikahan anak, kata dia, juga bisa dikatakan sebagai pemaksaan karena sang anak melakukannya demi menuruti keinginan orang dewasa atau orang tua.

Sebelumnya, MK dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Kamis, menolak uji materi atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pasal 7 ayat 1. Majelis Hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement