Sabtu 20 Jun 2015 19:38 WIB

Boyolali Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan

Rep: Edy Setyoko/ Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jateng mewajibkan seluruh perusahaan wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR ditentukan satu kali gaji yang dibayar bulan sebelumnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Industrial dan Ketenakerjaan Dinsosnakertrans, Joko Santoso, Sabtu (20/6), menegaskan, kewajiban perusahaan membayar THR kepada buruh itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 7/Men/VI/2015, tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

Besarnya THR satu kali gaji yang dibayarkan pada bulan sebelumnya. Umpamanya, buruh itu pada bulan Juni 2015 menerima gaji Rp 1.550.000, maka besarnya THR yang diterima buruh juga Rp 1.550.000.

Buruh, kata Joko, yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah. Sedang buruh yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus, dan kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan proporsional.

Perhitungan THR menggunakan rumus jumlah bulan masa kerja dibagi duabelas. Terus dikalikan satu kali upah. Pembayaran THR dilakukan perusahaan selambat - lambatnya tujuh hari sebelum hari Raya Keagamaan.

 

Disosnakertran soptimistis, perusahaan di Kabupaten Boyolali melakukan pembayaran THR sesuai aturan. Ini karena berdasar pengalaman lebaran 2014, tidak ada perusahaan tidak melakukan pembayaran THR. Artinya, semua perusahaan patuh dan memahami kewajiban sebagai pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan.

Berdasarkan data di Dinsosnakertran Kabupaten Boyolali, jumlah perusahaan yang ada di sana sekitar 579  perusahaan yang terbagi dalam skala perusahaan besar, menengah, dan kecil. Dengan pemberian THR ini, diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi antara pengusaha dengan karyawan, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement