REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tidak ambil pusing terkait opsi penggantian internal KPU yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan KPU. Arief mengatakan penggantian internal KPU sah-sah saja dilakukan sepanjang mengikuti aturan mainnya.
"KPU diganti ya boleh-boleh saja, tetapi ada aturannya kan," ujar Arief, Jumat (19/6).
Menurutnya, aturan yang menghendaki pergantian tersebut antara lain jika masa jabatan berakhir, meninggal dunia, menjadi terpidana dan tidak memenuhi syarat.
Namun, mengenai persoalan integritas KPU seperti yang dipertanyakan oleh DPR masuk kategori aturan atau tidak, lanjut Arief perlu diketahui lebih jelas.
"Kalau aturan tadi begitu ya boleh diganti, nah makanya persoalan ini masuk atau tidak. Kalau masuk, silakan saja. Kalau tidak masuk, ya jangan dipaksa-paksa," ujar Arief.
Ia juga mengatakan temuin BPK terhadap LHP pemilu pada 2013 dan 2014 juga tidak serta merta membuat penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 mendatang harus tertunda.
"Ini kan laporan pemilukada kemarin, kalau Pilkada nanti kan belum. Jadi Beda," ujarnya.
Sebelumnya, KPU kembali disorot oleh DPR setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai tindak lanjut temuan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bahkan menyebut hanya ada opsi antara KPU diganti atau Pilkada ditunda.