Jumat 19 Jun 2015 20:10 WIB

Kepala Desa Diminta Pahami Prioritas Penggunaan Dana Desa

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan,  ia tak pernah bosan mengingatkan dana desa adalah amanah. Jadi harus dikelola untuk menggerakkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Kepala desa harus mencermati dan memahami secara tepat prioritas penggunaan dana desa dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu program diprioritaskan peningkatan kapasitas masyarakat desa," kata Marwan, Jumat, (19/6).

Peningkatan kapasitas masyarakat desa, ujar dia, sangat mendesak dan sifatnya prioritas. Peningkatan kapasitas ini yang menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Menurutnya, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Termasuk aparatur desa yang memiliki  kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa.

Tidak sedikit kalangan yang masih meragukan kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa yang tertib dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya ketidakcakapan yang berpotensi menimbulkan salah kelola dana desa yang berujung pada munculnya masalah hukum di kemudian hari.

“Kepala desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak timbul masalah hukum di kemudian hari” ujar  Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement