REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyebut revisi UU KPK harusnya masuk dalam Prolegnas di 2016. Ia sendiri mengaku kaget saat usulan revisi UU tersebut tiba-tiba muncul di Prolegnas 2015.
"Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi enggak tahu kenapa ada percepatan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/6).
Namun, Ruki kini mengaku lega. Sebab, menurutnya, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan menolak usulan revisi tersebut.
"Kalau Presiden menolak berarti kan DPR sebagai salah satu pilar pembuatan undang-undang tidak bisa memaksakan," ucap dia.
KPK sendiri menginginkan agar Undang-Undang KUHAP dan KUHP direvisi terlebih dahulu dan disesuaikan dengan UNACC. Setelah itu, barulah UU KPK boleh direvisi.
Meski demikian, Ruki menegaskan bahwa revisi yang akan dilakukan pada UU KPK tak akan sembarangan. Sebab, KPK sendiri yang akan memberikan masukan pada DPR terkait aturan yang akan disempurnakan dalam UU tersebut.
"Kami tetap akan memberi masukan kepada DPR dalam rangka penyusunan itu. Tetapi tentu sangat tidak mungkin kami mengusulkan pasal-pasal yang bisa mengenakan kita sendiri," ucap Ruki.