Jumat 19 Jun 2015 19:30 WIB

Fraksi Demokrat Dukung Rencana Revisi UU KPK

Fraksi Demokrat
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Fraksi Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan fraksinya mendukung rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, apabila alasannya untuk penguatan institusi KPK.

"Apabila 'standing' revisi UU KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, maka FPD tentunya tetap obyektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (19/6).

Didik Mukrianto menjelaskan saat ini dinamika persoalan hukum semakin berkembang dan persoalan yang dihadapi oleh KPK semakin variatif. Karena itu, menurut dia, tantangan KPK semakin kompleks sehingga penguatan kelembagaan KPK menjadi keniscayaan.

"Penguatan kelembagaan KPK yang paling dasar dilakukan dengan cara memperkuat melalui daya dukung legislasi yaitu revisi UU KPK," ujarnya.

Didik menegaskan UU KPK ternyata belum mampu menjawab secara utuh kebutuhan perkembangan hukum kekinian sehingga menjadi faktor yang bisa mereduksi peran dan tugas KPK. Dia menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, yaitu bagaimana KPK ketika dihadapkan pada posisi kekosongan kepemimpinan yang harus diselesaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Bagaimana UU memberikan kepastian terkait dengan kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, dan penetapan status tersangka," katanya.

Menurut dia, selama ini penetapan tersangka oleh KPK yang didasarkan pada kewenangannya sesuai UU KPK.

Namun, ujar Didik, putusan MK yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka menjadi obyek praperadilan maka menghadapkan kenyataan pahit terhadap KPK.

"Kenyataan pahit itu adalah beberapa penetapan status tersangka oleh KPK kandas di Praperadilan," katanya.

Dia mengatakan KPK adalah lembaga "extra ordinary" yang dibentuk dalam keadaan dan dilatarbelakangi oleh kondisi yang juga extraordinary. Menurut dia, tugas dan tanggung jawab KPK dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa membutuhkan daya dukung kelembagaan yang kuat dan Integritas dari para Pimpinan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement