Jumat 19 Jun 2015 16:31 WIB

Luhut Pandjaitan Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Luhut Pandjaitan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Luhut Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/6). Ia datang untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

"Saya serahkan pembaruan harta kekayaan saya kepada KPK," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Namun, Luhut menolak membocorkan jumlah kekayaannya ke media. Menurut Luhut, terakhir kali dia melaporkan LKHPN saat berhenti menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada 2001.

Luhut mengaku tak tahu pasti pertambahan hartanya sejak saat itu. "Enggak tahu saya. Tiga kali lipat mungkin lebih," ujar Luhut.

Kedatangan Luhut ke Kantor KPK diterima Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Luhut mengatakan hanya mengobrol dengan Taufieq. Ia juga mengundang KPK untuk rapat terbatas di Istana Negara. "Hanya ngobrol, Pak Taufieq kan teman saya," tutup Luhut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Baik saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement