Jumat 19 Jun 2015 15:36 WIB

Capella Dukung Wewenang Penyadapan KPK Dipertahankan

Rep: Issha Harruma/ Red: Taufik Rachman
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella mengaku setuju dengan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Meski begitu, ia mendukung agar kewenangan penyadapan, yang diwacanakan akan direvisi, tetap dipertahankan.

"Proses penyadapan itu kalau dipergunakan untuk penyidikan, saya setuju," kata Rio di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/6).

Rio mengatakan, jika kewenangan penyadapan tersebut tetap dipertahankan, KPK harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya. Jangan sampai, lanjutnya, penyadapan malah digunakan untuk hal di luar penyidikan.

Seperti yang terjadi pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku disadap saat bertemu dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad dan sempat membuat heboh beberapa waktu lalu."Seharusnya Hasto menuntut mereka karena Hasto bukan pejabat negara. Alasan KPK terekam tidak sengaja. Tidak boleh terjadi, pelanggaran pidana itu," ujarnya.

Terkait permintaan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Rio mengatakan hal tersebut bisa saja diberikan. Namun, dengan syarat, pimpinan KPK menjamin lembaga tersebut tidak pernah salah dan jika salah berhak dituntut.

"Tidak boleh lembaga tanpa ada batasan apapun, tanpa diawasi. Kalau menurut saya revisi itu memperkuat sehingga tidak ada persoalan. Penyadapan diperkuat tapi harus di penyidikan," kata Rio.

Politikus Partai Nasdem itu pun mengatakan akan mendalami perihal penyidik independen yang direkrut KPK. "Boleh saja. Tapi UU mengatakan penyidik dari Polri dan kejaksaan. Akan kita pelajari lagi," ujarnya.

Menurut Rio, ketiga hal tersebut pasti akan menjadi bahan pertimbangan untuk revisi UU KPK. Namun, jika revisi tersebut pada prinsipnya untuk memperkuat KPK, maka hal tersebut, kata Rio, bukan merupakan sebuah masalah.

"Saya tidak setuju dihilangkan, tapi diatur. Jangan bercampur emosional. Dia (KPK) bisa membunuh orang kalau begitu," ujarnya. "Kalau mau tahun depan (revisi UU KPK), namanya memberi masukan boleh saja, tapi pengambil keputusan bukan KPK. Usul sebaiknya (revisi UU) KUHP dulu juga boleh saja," kata Rio lagi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement