REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Arbi Sanit berpendapat, Menteri BUMN Rini Soemarno seharusnya sudah dikeluarkan dari jajaran menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Menurut Arbi, berbagai isu miring yang menimpa Rini, salah satunya dugaan penjualan aset BUMN, sudah bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatan menteri. “Karena dia sudah di posisi kontroversi secara publik, presiden dan partai pendukung,” ucap Arbi Sanit kepada wartawan, Jumat (18/6).
Rini juga disebut-sebut sebagai orang yang membuat hubungan antara Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi tidak harmonis, semenjak pemerintahan Jokowi berdiri. "Rini menjadi sandungan antara Jokowi dengan Megawati. Sekarang karena sudah diangkat (menteri), Jokowi mempertahankan menterinya," imbuhnya.
Saat ini Jokowi masih belum memberikan sinyal kepastian kapan dilakukan perombakan kabinet. Karenanya, kata Arbi, selagi keberadaan Rini Soemarno masih di dalam kabinet, maka dengan sendirinya akan menjadi ganjalan bagi parpol pendukung pemerintah, khususnya PDIP. “Dengan sendirinya. Ini menjadi hal yang harus dijalani,” ucap Arbi.
Di tempat terpisah, Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro menyebut sudah seharusnya Rini dicopot dari jabatanya. Sebab Rini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011, tentang Intelejen Negara lantaran telah menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data, di Singapura
“UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang siapa lalai menjual rahasia negara akan dipenjara selama 7 tahun,” imbuh Gigih.
Sebelumnya ulah Menteri BUMN Rini Soemarno yang menggandeng SingTel dan meletakkan data e goverment di Singapura dinilai mengancam rahasia negara. Presiden Jokowi pun didesak segera bersikap tegas dengan melakukan reshuffle terhadap Rini.
“Siapapun yang ditanya soal peletakan data pemerintah, harusnya berada di dalam negeri, dilindungi oleh keamanan ketat negara. Kita minta itu menteri (Rini Soemarno) di-reshuffle segera oleh Presiden,” imbuh Direktur Eksekutif Lembaga Transparani (Letras) Hendrico.