Jumat 19 Jun 2015 08:20 WIB

Tim Gabungan Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Kosmetik Berbahaya

Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi
Foto: pinoyexpat.net
Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Tim gabungan di Kabupaten Lebak, Banten, menggelar razia di sejumlah kios, toko dan supermarket di Kota Rangkasbitung. Hasilnya tim menemukan makanan kedaluwarsa serta kosmetik berbahaya mengandung zat kimia.

"Semua barang yang diamankan itu ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium milik pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Orok Sukmana saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Ia mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Peternakan (Disnak). Selain itu juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten.

Dalam razia itu, kata dia, tim gabungan menyita produk makanan yang masa berlakunya habis atau kedaluwarsa.

Produk makanan itu antara lain garam, makanan rumput laut kering dan makaroni ditemukan di Supermarket Gian Rangkasbitung dan Toko Glori, Bromosari serta Sukasari Kue.

Disamping itu juga petugas mengamankan kosmetik cream pemutih wajah merk Dempo Sari Bengkuan yang diduga menggunakan bahan kimia dan berbahaya. Kosmetik itu ditemukan di Gian Rangkasbitung dan tidak mencantumkan izin kesehatan dari Kemenkes.

"Produk yang berbahaya bagi kesehatan itu nantinya jika positif hasil uji laboratorium maka akan dimusnahkan," katanya.

Menurut dia, tim gabungan tersebut tidak memberikan tindakan tegas terhadap pemilik supermarket maupun toko dan kios yang ditemukan produk makanan dan minuman serta kosmetik yang tidak layak itu.

Namun, pihaknya akan memproses secara hukum jika mereka mengulang atau mengedarkan produk makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Kami sebagai aparat pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat sesuai dengan Pasal 62 poin 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement