REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, salah satu revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah soal kewenangan penyadapan. Dalam revisi nantinya, aturan kewenangan penyadapan oleh KPK akan dimasukkan dalam UU.
Namun, pengaturan kewenangan penyadapan ini bukan untuk melemahkan kewenangan KPK, tapi lebih pada untuk memberi kejelasan soal aturan penyadapan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh KPK. Dengan adanya aturan soal penyadapan oleh KPK, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan.
"Tidak membatasi tapi mengatur kewenangan KPK," kata Masinton di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Masinton membantah anggapan publik bahwa revisi UU KPK untuk melemahkan kewenangan institusi pemberantas korupsi ini. Sebab, soal penyadapan memang harus ada aturan yang jelas. Usulan adanya pengaturan soal penyadapan ini sudah dimasukkan dalam draf revisi UU KPK atas usul dari fraksi Gerindra.
"Seingat saya, itu usulannya dari DPR dari Partai Gerindra (aturan penyadapan)," kata dia.