Kamis 18 Jun 2015 21:17 WIB

Menag Tanggapi Fatwa Pemimpin Ingkar Janji

Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menag Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemimpin yang ingkar janji sebagai sesuatu yang efektif untuk mengajak setiap umat memegang dan menepati janjinya.

"Saya pikir efektif, karena kita semua umat beragama dan setiap umat beragama pasti memegang janjinya," kata Menag Lukman di kantornya, area Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/6).

Pemimpin, kata politisi PPP itu, memiliki periode tugas untuk menepati janjinya terutama janji kampanye. Konteks menepati janji sangat tergantung dari pemimpin itu mampu memenuhi janji kampanyenya dan tanggung jawabnya atau tidak.

"Dia dinilai menepati atau ingkar janji sangat tergantung dari apakah dia telah menyelesaikan masa tugasnya itu, misalnya orang bertugas lima tahun," kata dia.

Kriteria ingkar janji pemimpin, lanjut dia, tidak bisa disimpulkan begitu saja saat seorang pengemban amanah baru saja menjalankan masa tugasnya. Contohnya tentu kurang bijak saat yang bersangkutan memiliki periode bakti selama lima tahun dan sudah dicap ingkar janji di tahun pertamanya.

Pemimpin yang baik, kata Lukman, adalah yang menepati janjinya saat kampanye. Untuk itu, Menag mengajak setiap pribadi atau bukan hanya pemimpin agar berupaya menepati janjinya.

"Kalau menurut saya tidak hanya seorang pemimpin. Siapapun kita menjadi ciri ketidakberimanan jika ingkar janji. Ada tiga ciri orang mukmin kalau bicara dia tidak bohong, kalau dipercaya tidak ingkar janji, tidak berdusta. Janji sendiri adalah adalah hutang," katanya.

Kendati demikian, Lukman mengatakan publik harus obyektif juga terhadap kendala seorang pemimpin dalam menepati janjinya. Karena terkadang terdapat kendala birokrasi, ada ketidakmampuan, ketidakseriusan atau faktor di luar batas kemampuan pemimpin.

"Tidak semua orang bisa memenuhi apa yang diharapkan. Janji itu kan bagian dari harapan. Tapi dalam agama orang berencana, Tuhan menentukan. Jadi ada faktor takdir juga menentukan," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD termasuk seorang yang sangat mengapresiasi atas keluarnya fatwa dari MUI terkait pemimpin ingkar janji. Pemimpin semacam itu, lanjutnya, memang seharusnya untuk dimakzulkan. Tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum yang jelas terkait "impeachment".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement