REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG--Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melarang nelayan menggunakan potasium untuk memburu udang lobster di perairan dangkal, terutama di sekitar area batu karang maupun terumbu karang yang ada di pesisir selatan daerah itu.
"Segala jenis bahan kimia, terutama potasium dilarang digunakan untuk menangkap ikan, kepiting ataupun udang lobster, karena membahayakan biota dan hayati bawah laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto di Tulungagung, Kamis.
Ia mengungkapkan, larangan itu telah diberlakukan sejak dua dasawarsa terakhir. Larangan penggunaan potasium itu menurut Suprapto, ditujukan untuk menjaga kelestarian terumbu karang serta biota kecil lain yang ada di sekitarnya.
"Dulu era 1980 hingga 1990-an banyak nelayan yang berburu udang lobster menggunakan potasium. Akibatnya sangat fatal, terumbu karang yang terkena potasium rusak dan mati. Ini bekasnya masih ada dan baru mulai tumbuh lagi," ujarnya.
Tidak hanya nelayan lokal, aktivitas perburuan udang lobster juga dilakukan nelayan dari daerah lain, seperti Blitar, Malang, maupun Trenggalek.
Aktivitas perburuan biasanya dilakukan pada malam hari dengan menyasar daerah perairan dangkal atau area sekitar batu karang.
Penggunaan potasium dilakukan dengan cara menyelam lalu memasukkan bahan kimia berbahaya itu ke dalam lubang-lubang yang diyakini sebagai sarang udang lobster, kepiting ataupun lainnya.
Cara perburuan seperti itu memang dikenal memiliki tingkat keberhasilan tinggi, namun memiliki efek merusak yang luas.
Sebab selain meracuni udang lobster dewasa, benih lobster dan biota kecil lain ikut terbunuh.
Kerusakan paling parah dialami terumbu-terumbu karang alami yang mengalami kematian secara sporadis selama kurun 1980-an hingga 1990-an.
"Kami dari Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas) ikut berjaga agar tidak ada lagi nelayan atau pemburu yang berburu udang lobster menggunakan potasium. Jika masih ada yang nekat, kami boleh tangkap," ujar Jupriyanto, pengurus Pokmaswas Mitra Usaha di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Ia menjelaskan, proses pengawasan dilakukan bersama seluruh anggota nelayan yang tergabung dalam pokmaswas.
Selain berkoordinasi antarnelayan, lanjut dia, pengawasan dilakukan dengan teknik patroli di daerah-daerah perairan dangkal yang menjadi sentra perkembangan udang lobster.
"Dulu ada nelayan Blitar yang 'mencuri' udang lobster di sini menggunakan potasium. Tertangkap, lalu kami serahkan ke polisi karena cara menangkapnya juga melanggar undang-undang," tukasnya.