Kamis 18 Jun 2015 13:08 WIB

Johan: Keinginan untuk Bisa SP3 Murni Ide Ruki

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, keinginan KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan ide pribadi dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Hal tersebut disampaikan Johan sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini. 

"Mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Johan mengatakan, ada filosofi yang menjadi alasan kenapa KPK tidak diberi kewenangan untuk melakukan SP3 dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya, KPK didirikan karena semangat pemberantasan korupsi. Tidak diberinya kewenangan untuk SP3, lanjut Johan, bertujuan untuk menghindarkan penanganan perkara menjadi mesin ATM bagi yang berperkara. 

"Jadi, ada sejarahnya," jelasnya.

Oleh karena itu, Johan berharap keistimewaan KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 tidak dihilangkan. Hal tersebut, menurutnya, demi terus mempertahankan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," ujar Johan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement