Kamis 18 Jun 2015 12:22 WIB

JK: Kewenangan KPK Harus Ada Batasnya

Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh bersifat mutlak. Sehingga, menurutnya, perlu dilakukan perbaikan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," kata Wapres Kalla di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Wapres mengatakan, yang paling penting terkait keberadaan KPK adalah pengawasan terhadap lembaga tersebut. Pengwasan penting sehingga kegiatan apapun yang dilakukan KPK dapat dipertanggungjawabkan.

"Terpenting adalah bagaimana mengukur tanggung jawabnya," tambahnya.

Terkait adanya pandangan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 akan melemahkan KPK, Wapres menilai revisi UU bukan selalu berarti mengurangi peranan lembaga anti-korupsi tersebut. "Saya yakin yang namanya perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK, tetapi untuk memperbaikinya," katanya.

Usulan rancangan perubahan UU KPK masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Usulan ini telah menimbulkan sejumlah pandangan kontra dari pegiat antikorupsi.

Pimpinan KPK menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan, khususnya terkait dengan kewenangan penyadapan. "Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR. Tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengerdilkan' kewenangan KPK," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement