Rabu 17 Jun 2015 23:40 WIB

Warga Bakar Peralatan Tambang Ilegal di Hutan Bakau

Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- Warga Desa Kepoh, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membakar mesin dan peralatan tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan bakau di Dusun Parit 2.

"Tadi pagi sebagian besar warga Desa Kepoh yang berprofesi sebagai nelayan membakar sakan, mesin tambang timah ilegal, karena tambang tersebut telah meresahkan warga," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP U Zainudin di Toboali, Rabu (17/6).

Sebelum aksi pembakaran tersebut, jelas dia, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau penambang agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena dapat menggangu aktivitas nelayan.

"Kami bersama warga sudah beberapa kali mengingatkan penambang untuk menghentikan penambangan, namun mereka tetap membandel dan terus melakukan penambangan pada malam hari," katanya.

Ia menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal telah mengganggu kenyamanan warga dan hasil tangkapan ikan nelayan juga mengalami penurunan.

"Tambang ini jelas melanggar peraturan, karena tidak mengantongi izin dan beroperasi di kawasan hutan bakau serta kawasan sungai," ujarnya.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan menindak tegas penambangan ilegal yang beroperasi di kawasan terlarang, karena merusak lingkungan dan menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga.

"Kami berharap warga jangan mudah terpancing dan melakukan pembakaran. Sebaiknya diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan masih terdapat beberapa titik api di tempat penampungan pasir timah (sakan) sisa dari pembakaran yang dilakukan sejumlah massa.

Nampak sejumlah aparat kepolisian sudah berada di lokasi kejadian untuk memeriksa dan mengamankan situasi agar tidak kembali terjadi aksi pembakaran serupa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement