Rabu 17 Jun 2015 21:47 WIB

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

Red: M Akbar
Kantor KPK
Kantor KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Ombun Suryono Sidauruk menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormati putusan pengadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo (HP).

"Sebagai penegak hukum, KPK harus menghormati hukum, ini pembelajaran bagi masyarakat, supaya semua tunduk pada hukum, KPK harus bisa memberikan contoh, karena kalau tidak, nanti tidak ada lagi masyarakat yang taat hukum, ini sangat berbahaya?'' katanya di Jakarta, Rabu (17/6).

Hal itu dikatakan Ombun Suryono melalui keterangan tertulis menyikapi niatan KPK yang mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pra peradilan HP, setelah upaya banding lembaga anti rasuah itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagaimanapun, menurutnya sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan bilamana aturan tidak dijalankan, maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

Dia menyatakan KPK seharusnya tidak membuat aturan sendiri, karena penetapan tersangka dengan tanpa bukti yang cukup, hanya karena didorong pihak tertentu, bisa merampas kebebasan warga negaranya.

Menurut dia, dilihat dari sejarah pembentukan KPK, memang Indonesia membutuhkan lembaga pemberantas korupsi, tetapi KPK harus lepas dari kepentingan kelompok tertentu, bukan lembaga yang didisain oleh orang lain.

"Tidak heran bila semua kasus yang melibatkan orang-orang dari kelompok tertentu, diamankan dan kandas," kata Ombun lagi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement