REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibnu Salim mengatakan banyak penginapan khususnya hotel Melati yang fungsinya disalahgunakan. Salah satunya, tempat transaksi jasa prostitusi.
"Adanya praktik prostitusi terselubung yang terjadi di penginapan-penginapan," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (17/6).
Menurutnya, pihaknya mengaku prihatin dengan banyaknya pasangan yang terjaring razia berduaan di dalam kamar hotel. Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mencabut izin hotel tersebut.
"Jika hotel sering terazia karena terdapat prostitusi maka akan menjadi catatan dan merekomendasikan kepada Bupati/Walikota untuk mengevaluasi ijinnya," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pasangan yang hendak berbuat tindakan asusila. Termasuk akan menyampaikan secara resmi kepada kabupaten dan kota untuk memberikan sanksi kepada hotel-hotel tersebut.
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Polres Mataram berhasil merazia 26 pasangan muda-mudi. Ke-26 pasangan diduga akan melakukan tindakan asusila di hotel melati.