REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk enam mucikari prostitusi online. Dalam situsnya, mucikari itu tidak hanya menjajakan perempuan dewasa, namun juga pelajar yang masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono mengatakan para mucikari mengaku menjajakan perempuan dari berbagai kelangan. Tak hanya perempuan dewasa, anak perempuan berusia 16 dan 17 tahun juga menjadi binaan para mucikari ini.
"Tidak hanya model dan perempuan dewasa. Mereka juga menjajakan pelajar. Variasi perempuan ini juga mempengaruhi tarif yang harus dibayarkan," ujar Mudjiono di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Para pelajar biasa ditawarkan dengan tarif Rp 5 juta ke atas. Harga ini dipasang mengingat para pelajar diklaim memiliki peminat tersendiri. Melalui website yang mereka buat, foto para pelajar dipajang oleh mucikari untuk menarik perhatian pelanggan.
Sebab para mucikari melibatkan perempuan dibawah umur ini mereka terancam pasal berlapis. Pertama, perlindungan anak, mucikari dan UU Pornografi. Mereka terjerat UU Perlindungan anak sebab menjajakan perempuan dibawah umur.
Kemudian, Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dan UU Pornografi karena dalam website mereka memajang foto perempuan dengan tampilan syur.
Enam mucikari ini meski bukan tergabung dalam satu jaringan, mereka memiliki modus dan variasi perempuan yang sama. Enam mucikari ini terancam hukuman berlapis dengan ancaman penjara lebih dari sepuluh tahun penjara.