Rabu 17 Jun 2015 12:49 WIB

Jokowi Panggil Menkumham Terkait Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Mensesneg Pratikno (kiri).
Foto: Antara
Mensesneg Pratikno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang Undang KPK yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuai pro kontra.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, Presiden Joko Widodo hari ini akan memanggil Yasonna untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

"Soal revisi itu, Presiden hari ini akan memanggil Menkumham," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/6).

Pratikno mengaku, Presiden telah meminta dia untuk mengatur waktu pertemuannya dengan Yasonna di sela-sela agenda kepresidenan Jokowi yang padat hari ini.

Pertemuan Jokowi dengan Yasonna kemungkinan akan dilakukan pada sore ini. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. 

Menurut Yasonna, revisi UU KPK masuk ke dalam proyeksi Polegnas sebagai inisiatif DPR. Dia mengatakan, perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam UU tersebut sebagai upaya membangun negara yang bersih sekaligus penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses 'pro-justisia'," kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement