Selasa 16 Jun 2015 18:44 WIB

DPR Sesalkan Industri Rokok yang Terlalu Bebas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.
Foto: bogorwatch.wordpress.com
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyayangkan aksi industri rokok yang menyasar institusi pendidikan di sejumlah daerah. Politikus dari fraksi partai Demokrat itu menilai hal tersebut lantaran lemahnya regulasi soal rokok.

Karena itu, dia menghendaki agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan perlu mengetatkan pengawasan industri rokok. "Inilah nanti yang akan diatur dalam Undang-undang pertembakauan," kata Dede saat dihubungi, Selasa (16/6).

Dede menolak untuk membahas soal disasarnya institusi pendidikan oleh para industri rokok tanah air. Sebab, persoalan tersebut ada di Komisi X, sebagai pengawas pendidikan. Namun, Dede menyampaikan aspek kesehatan soal bahayanya rokok dalam keseharian. Termasuk bagi kelompok pelajar.

Meskipun persoalan industri rokok itu berada di Komisi VI bidang industri, namun Komisi IX menghendaki agar industri 'asap' tersebut menjamin steril dari masyarakat pelajar dan menengah ke bawah. Pun kata dia, agar RUU tersebut memberikan jaminan promosi rokok tidak dilakukan di lingkungan sekolah dan sarana pendidikan serupa.

Sebelumnya, riset oleh Lentera Anak Indonesia (LAI), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) dan Smoke Free Agent (SFA) mengungkapkan, sekitar 30 merk rokok nasional menjadikan sekolah sebagai basis promosi. Riset tersebut dilakukan di 360 sekolah di lima kota besar Indonesia.

Menanggapi laporan tiga yayasan tersebut, anggota Komisi bidang Pendidikan dan Olah Raga, Venna Melinda mengatakan, selama ini belum pernah ada laporan yang sampai ke Komisi X terkait promosi rokok di lingkungan pendidikan itu. Selama kunjungan kerja ke sejumlah sekolah, dirinya belum pernah melihat adanya promosi rokok.

"Saya belum pernah melihat secara langsung ya. Beberapa kali kunker (kunjungan kerja) ke sekolah-sekolah saya belum pernah melihat ada promosi rokok," kata dia.

Ditanya soal, bagaimana fungsi pengawasan Komisi X terkait adanya laporan promosi rokok di lingkungan pendidikan tersebut, Venna mengaku akan bertindak jika ada laporkan. "Baiknya laporkan dulu ke kami (Komisi X). Harus ada bukti-buktinya. Fotonya dikirimkan ke kami," jawab dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement