Selasa 16 Jun 2015 15:59 WIB

Susi: Penenggelaman Kapal Bukan Pencitraan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pidato memperingati kebangkitan nasional di Gedung Kementerian Perikanan dan Perikanan Jakarta, Rabu (20/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pidato memperingati kebangkitan nasional di Gedung Kementerian Perikanan dan Perikanan Jakarta, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah bahwa tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia sebagai pencitraan, tetapi tindakan tegas yang harus dilakukan.

"Saya menolak penenggelaman kapal disebut pencitraan pemerintahan Presiden Jokowi dan saya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Susi menyayangkan terdapat sejumlah pihak yang masih menganggap hal itu sebagai pencitraan, tetapi sebenarnya itu merupakan bentuk ketegasan untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa ribuan kapal ilegal masih berkeliaran dan ingin menangkap sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.

"Kalau saya tidak berikan 'shock therapy', tidak mungkin untuk mengusir dari perairan kita," ucapnya, menegaskan.

Susi juga mengungkapkan bahwa moratorium telah diperpanjang sampai dengan Oktober 2015. Saat ini, KKP telah melakukan verifikasi kapal eks-asing terhadap 1.132 kapal dan ditemukan 907 tidak memenuhi syarat.

"Saya tidak akan mengumumkan siapa yang gagal siapa yang lolos karena saya bukan penindak," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun, ujar dia, bila ada yang merasa ingin memerlukan "public hearing" maka hal itu bisa difasilitasi. Untuk tindak lanjut moratorium yang dilakukan KKP antara lain percepatan penerbitan PP Pengawasan Perikanan, percepatan penerbitan Inpres Pemberantasan IUU Fishing, penguatan sarana dan prasarana pengawasan.

Selain itu, lanjutnya, penguatan koordinasi dan kompetensi aparat penegak hukum, pengaturan kuota penangkapan, serta verifikasi faktual terhadap sarana usaha dan eksistensi perusahaan perikanan. "Untuk kapal eks-asing, 99 persen terindikasi 'IUU Fishing' (pencurian ikan)," tukasnya.

Menteri Susi juga mengemukakan bahwa dalam tindak pidana pencurian ikan juga terdapat pemalsuan jumlah dan nilai tangkapan atau dalam kata lain penggelapan pajak. Untuk itu, ia mengemukakan bahwa pihaknya bakal memberikan data yang telah diperoleh kepada Kementerian Keuangan sebagai kolega dalam pemerintahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement