Selasa 16 Jun 2015 15:30 WIB

Mahkamah Agung Didesak Keluarkan Perma tentang Praperadilan

Sejumah anggota polisi melakukan sujud syukur usai Komjen Budi Gunawan dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumah anggota polisi melakukan sujud syukur usai Komjen Budi Gunawan dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan MA (Perma) terkait acara praperadilan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan.

"Kami meminta agar dibuat peraturan MA, karena MA memiliki fungsi regulator yaitu terkait hukum acara karena MK sudah memperluas objek praperadilan sehingga ada dinamika hukum acara yang berubah tapi substansi hukum tidak berubah sama sekali."

"Harus ada regulasi untuk praperadilan yang mengatur bagaimana melakukan praperadilan," kata peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/6).

Miko menyampaikan hal ini terkait dengan 'kekalahan' KPK dalam tiga gugatan praperadilan yaitu gugatan Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia,"apa saja yang diatur? Yaitu pertama, sejauh mana pembuktian bisa dilakukan dalam praperadilan, kedua sejauh mana hakim bisa memutuskan suatu perkara dalam praperadilan. Misalnya pada gugatan Budi Gunawan hakim langsung masuk ke pasal 11 UU KPK mengenai subjek hukum yang bisa ditangani KPK dan pada kasus Hadi Poernomo mengenai kewenangan penyelidik dan penyidik independen".

Dan ketiga adalah apa saja upaya hukum yang bisa dilakukan terkait putusan praperadilan karena sebenarnya dalam hukum acara upaya itu tertutup tapi perlu ada upaya hukum terhadap praperadilan, papar Miko.

Miko menuturkan, ia dan rekan-rekannya sudah membuat konsep mengenai peraturan MA tersebut, tapi jalan untuk mengajukan kepada MA masih tertutup. "Dari kami (koalisi) sudah ada yang membuat draf tinggal proses penyempurnaan, tapi MA belum membuka pintu meski sudah meminta audiensi. Bahkan laporan kami mengenai hakim Sarpin dan Haswandi juga belum ditindaklanjuti oleh KY," ungkap Miko.

Hakim Sarpin adalah hakim tunggal yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Sedangkan Haswandi adalah hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

"Karena itu kami juga mendorong Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA mengadakan monitoring terhadap proses peradilan, khususnya pemeriksaan praperadilan yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah Miko.

Dia menilai, penerbitan peraturan MA mengenai praperadilan penting bukan hanya untuk KPK tapi juga bagi penegak hukum lainnya. "Peraturan ini perlu diterapkann bukan hanya untuk kepentingan KPK tapi juga terkait polisi dan kejaksaan, ada berapa ribu orang dalam setahun yang ditetapkan sebagai tersangka dan berapa yang akan mengajukan praperadilan? Jadi ini adalah untuk kepentingan penegakkan hukum," tutur Miko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement