Selasa 16 Jun 2015 15:08 WIB

Pendaftar Calon Independen Marak di Pilkada Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bakal Calon (Balon) Bupati/ Walikota yang maju di Pilkada lewat jalur independen (perseorangan), marak di Provinsi Lampung. Hal ini dipicu karena sulit dan ruwetnya proses mendapatkan dukungan untuk maju di Pilkada melalui Parpol.

Sampai tahap penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan ke KPU masing-masing kabupaten/kota, 11-15 Juni 2015, sudah terdaftar lima pasangan Balon bupati/wali kota di empat dari delapan pilkada serentak di Lampung.

Pasangan tersebut telah berhasil memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan sebelum tahap verifikasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP). Lima pasang Balon bupati/wali kota yang telah mendaftar dan menyerahkan dukungan KTP ke KPU lewat jalur perseorangan yakni, Pilkada Kota Bandar Lampung; Muhammad Yunus - Ahmad Muslimin 80.697 KTP.

Pilkada Kabupaten Pesawaran; Aries Sandi Dharma Putra (bupati Pesawaran) - Mahmud Yunus  67 ribu KTP dan Okta Rijaya - Salamu Soliokhin 41.203 KTP. Pilkada Kabupaten Lampung Tengah; Mudiyanto Thoyib (mantan bupati/wakil bupati Lampung Tengah) - Musa Ahmad 130 ribu KTP. Pilkada Kabupaten Pesisir Barat; Jamal Nasir -Syahrial 24.993 KTP.

Para Balon yang akan maju lewat jalur perseorangan di delapan pilkada serentak di wilayah Lampung, berdasarkan ketentuan KPU untuk menyerahkan dukungan berupa KTP masyarakat.

Untuk pilkada Lampung Selatan sebanyak 81.909 KTP, Metro 16.183 KTP, Way Kanan 40.190 KTP, Lampung Timur 71.890 KTP, Lampung Tengah 94.240, Bandar Lampung 75.862 KTP, Pesawaran 40.751, dan Pesisir Barat 15.375 KTP.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri, mengatakan dukungan calon perseorangan dari masyarakat ini wajib dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. "Syarat dukungan calon independen pilkada Bandar Lampung yakni 6,5 persen dari jumlah mata pilih, atau 75.862 KTP," kata Fauzi Heri.

Ia mengatakan pengumunan syarat dukungan untuk calon perseorangan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015,  waktu penyerahan dukungan calon independen ke KPU sudah dimulai  11 sampai 15 Juni 2015.

Setelah penyerahan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk mata pilih, Fauzi mengatakan KPU akan memverifikasi faktual di PPS kelurahan-kelurahan pada 23 Juni sampai 6 Juli 2015. Tujuan verifikasi dukungan ini,  untuk mencari tahu apakah memenuhi syarat atau tidak calon tersebut.

Tahapan pilkada kota Bandar Lampung selanjutnya, yakni rekapitulasi jumlah dukungan dimulai dari 7-13 Juli 2015. Dilanjutkan rekapitulasi jumlah dukungan di KPU Bandar Lampung 14 – 19 Juli 2015. Setelah itu, pembukaan pendaftaran calon independen sebagai pasangan calon pada 26-28 Juli 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement