REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI — Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan orang yang tidak puasa harus menghormati yang puasa. Hal ini dilakukan untuk mendukung lancarnya ibadah puasa umat muslim di Sukabumi.‘’ Di Sukabumi, orang tidak puasa harus menghormati dan menghargai yang puasa,’’ ujar Fahmi, Selasa (16/6).
Dalam pelaksanaan di lapangan misalnya pada bulan Ramadhan warung makan hanya boleh buka pada pukul 16.00 WIB. Jika membeli makanan pada jam tersebut kata Fahmi, maka harus dibungkus karena belum memasuki waktu berbuka puasa.
Selain warung makan, pemkot juga melarang aktiviitas tempat hiburan malam di Kota Sukabumi selama bulan puasa.‘’ Aturan ini sudah disampaikan kepada semua elemen masyarakat,’’ ujar Fahmi, yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Harapannya, pengelola warung makan dan tempat hiburan malam dapat mentaatinya dengan baik. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menilai pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin keliru.
Hal itu terkait pernyataan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut yang mengimbau umat Islam yang berpuasa harus menghargai orang yang tidak puasa."Pernyataan Menteri Agama keliru terkait orang yang shaum Ramadhan harus menghargai orang yang tidak puasa," ujar Ketua MUI Kota Sukabumi KH Deddy Ismatullah kepada wartawan Senin (15/6).
Menurut Deddy, seharusnya pernyataan yang benar adalah orang yang tidak puasa harus menghargai yang puasa. Ia menduga pernyataan tersebut dikeluarkan ketika Menag tengah pening. Deddy mengatakan, warung makan di Sukabumi tidak diperbolehkan buka pada siang hari untuk menghormati yang puasa.